Hapuslah air matamu Ibu Pertiwi
Biarkan kami yang bermandi peluh,
bermandi debu dan bermandi lumpur
Biarkan kami yang akan menggendong duka dan laramu
Biarkan kami yang akan memikul semua ini

Tetap Semangat Wahai Anak Bangsa !!!
SEPERTI BURUNG ELANG,
JIKA INGIN TERBANG AKAN BELAJAR TERUS MENERUS SEBELUM BISA MENEMBUS ANGKASA RAYA...
ITULAH PG dan juga para PETUALANG SEJATI

09 November 2010

Diduga Merusak Kawasan Maneungteung (Azimut) :Dua Pengusaha Galian C Diamankan di Polres

SUMBER, (PRLM).- Diduga telah merusak lingkungan di kawasan lindung bukit Maneungteung (Azimut) di wilayah Desa Waled Asem, Kec. Waled Kab. Cirebon yang berbatasan dengan Kuningan, dua pengusaha galian C, masing-masing FS alias Ucok, Direktur CV. FJ dan Rud, Direktur CV. LMA diamankan di tahanan Mapolres Cirebon.
Informasi yang dihimpun Jumat (29/10) menyebutkan, sebelum ditahan, keduanya diperiksa secara maraton oleh penyidik di Kepolisian Resor (Polres) Cirebon. Mereka diancam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Penglolaan Lingkungan Hidup karena diduga melakukan penggalian tidak berijin.
FS ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dengan nomor 139/X/2010 dan Rud dengan surat 140/X/2010 tertanggal 28 Oktober 2010. Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Cirebon, AKBP Edy Maryanto melalui Kasatreskrim AKP Johansen Sianturi ketika dikonfirmasi membenarkan jajarannya telah menahan dan memeriksa keduanya. "Kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut," katanya.
Sebelumnya diberitakan, penggalian yang diduga tak berijin di Azimut kian marak dilakukan beberapa pengusaha ketika pembangunan tol Kanci-Pejagan beberapa tahun silam. Setidaknya ada sekitar empat perusahaan melakukan penggalian di bukit Azimut yang tanpa dilengkapi surat-surat resmi. Seperti CV.FM, CV. LMA, CV. An dan CV. Pap. Penggalian di kawasan konservasi tersebut dilakukan secara besar-besaran hingga bukit yang perawan itu menjadi merana.
Sementara itu, Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kab. Cirebon, Sono Suprapto mengakui kalau pengusaha yang melakukan penggalian secara ilegal di Azimut Waled. Itu sebetulnya sudah diberi kesempatan untuk melakukan reklamasi. Tetapi kenyatannya yang direklamasi hanya sekitar 20 persen dari luas lahan yang telah digali yang diperkirakan seluas lima hektare. (A-146/das)***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih Saudaraku telah berbagi, semoga apapun masukan Saudaraku akan bermanfaat bagi kami.

Esprit de corps : DISIPLIN,GIGIH DAN BERANI HIDUP Esprit de corps : DISIPLIN,GIGIH DAN BERANI HIDUP Esprit de corps : DISIPLIN,GIGIH DAN BERANI HIDUP Esprit de corps : DISIPLIN,GIGIH DAN BERANI HIDUP
Ad
Ad