Kemampuan bertahan seseorang dalam kondisi survive sangat terbatas dan membutuhkan penanganan segera. Rescuer yang datang dalam waktu singkat akan membangun kondisi mental korban sehingga kemampuan bertahan akan semakin tinggi. Perlu disadari bahwa orang yang paling cepat dapat memberikan bantuan pertolongan adalah orang yang dekat dengan lokasi korban. Termotivasi dengan kondisi ini Badan SAR nasional mencoba mengimplementasikan dengan membangun Pos SAR agar personil Rescuer dekat dengan lokasi korban sehingga response time bisa lebih pendek. Petugas rescuer yang ada di Pos SAR tidak hanya siaga tetapi juga melakukan patroli balk dalam upaya observasi daerah kerjanya juga melakukan pembinaan terhadap masyarakat setempat agar saat terjadi musibah dapat membantu sebelun tim Intl dari Kantor SAR datang dilokasi kecelakaan. Untuk sementara waktu Pos SAR ditempatkan di wilayah kantor SAR di dua tempat dengan prioritas daerah yang mempunyai tingkat kerawanan tinggi terhadap terjadinya bencana/musibah. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan no : KM 40 Tahun 2006, tentang Pos Search And Rescue (POS SAR) sebanyak 48 Pos SAR yang berada :
|
Hapuslah air matamu Ibu Pertiwi
Biarkan kami yang bermandi peluh,
bermandi debu dan bermandi lumpur
Biarkan kami yang akan menggendong duka dan laramu
Biarkan kami yang akan memikul semua ini
Tetap Semangat Wahai Anak Bangsa !!!
Biarkan kami yang bermandi peluh,
bermandi debu dan bermandi lumpur
Biarkan kami yang akan menggendong duka dan laramu
Biarkan kami yang akan memikul semua ini
Tetap Semangat Wahai Anak Bangsa !!!
SEPERTI BURUNG ELANG,
JIKA INGIN TERBANG AKAN BELAJAR TERUS MENERUS SEBELUM BISA MENEMBUS ANGKASA RAYA...
ITULAH PG dan juga para PETUALANG SEJATI
JIKA INGIN TERBANG AKAN BELAJAR TERUS MENERUS SEBELUM BISA MENEMBUS ANGKASA RAYA...
ITULAH PG dan juga para PETUALANG SEJATI
03 Desember 2009
POS SAR
Kantor SAR
Terdapat 24 (duapuluh empat) Kantor SAR diseluruh Indonesia, dimana keberadaan Kantor SAR yang dalam organisasi terdahulu sebagai KKR dan SKR, sekarang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Basarnas, sekaligus sebagai perwakilan Basarnas dan pengendalian operasi SAR diwilayahnya. Penetapan Kantor SAR didasarkan pada potensi kemungkinan musibah diwilayah tersebut, sehingga tidak seluruh propinsi terdapat Kantor SAR. Dengan kondisi geografis serta arus transportasi yang demikian padat, dapat dijadikan pangkal tolak dalam menentukan kebijakan guna mengantisipasi kemungkinan yang akan terjadi, berupa kebutuhan yang harus dimiliki masing-masing kantor SAR sesuai kondisi geografis dan kerawanan musibahnya baik dari segi sarana, prasarana, alat-alat, maupun personil serta standard operating prosedur yang mendukungnya.
Kantor SAR mempunyai tugas melaksanakan tindak awal, koordinasi, dan pengerahan potensi SAR dalam rangka operasi SAR terhadap musibah pelayaran, penerbangan, dan bencana lainya, serta pelaksanaan latihan SAR di wilayah tanggungjawabnya (Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 81 tahun 1998 tentang Organisasi Tata Kerja Kantor SAR).
Langganan:
Postingan (Atom)