
Dengan kondisi geografis serta arus transportasi yang demikian padat, dapat dijadikan pangkal tolak dalam menentukan kebijakan guna mengantisipasi kemungkinan yang akan terjadi, berupa kebutuhan yang harus dimiliki masing-masing kantor SAR sesuai kondisi geografis dan kerawanan musibahnya baik dari segi sarana, prasarana, alat-alat, maupun personil serta standard operating prosedur yang mendukungnya.
Kantor SAR mempunyai tugas melaksanakan tindak awal, koordinasi, dan pengerahan potensi SAR dalam rangka operasi SAR terhadap musibah pelayaran, penerbangan, dan bencana lainya, serta pelaksanaan latihan SAR di wilayah tanggungjawabnya (Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 81 tahun 1998 tentang Organisasi Tata Kerja Kantor SAR).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih Saudaraku telah berbagi, semoga apapun masukan Saudaraku akan bermanfaat bagi kami.